Kamis, 10 Agustus 2023

POPW 6 - Dokumen Perjalanan Wisata

 Wisata sebagai suatu perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain yang menjadi tujuannya memerlukan kelengkapan dokumen, khususnya jika perjalanan tersebut mlintasi wilayah geografis yang berbeda.

Jenis dokumen perjalanan wisata terdiri dari 2 jenis yaitu :

  1. Valuable Travel Document yaitu dokumen perjalanan yang memiliki nilai/harga karena dipergunakan untuk mendapatkan jasa pelayanan perjalanan dan dapat ditukarkan dengan nilai uang seperti tiket, voucher, Miscelleneous Charges Order (MCO).
  2. Unvaluable Travel Document yaitu dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena tidak dapat ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang seperti  paspor, exit permit/ re-entry permit, visa, sertifikat kesehatan (health certificate), fiskal.

Kebutuhan dokumen perjalanan wisata disesuaikan dengan jenis dan tujuan perjalanan wisata yang akan dilakukan.

  1. Dokumen perjalanan domestik (dalam negeri) hanya membutuhkan dokumen tiket transportasi, voucher hotel, voucher makan.
  2. Dokumen perjalanan luar negeri (outbond tour) memiliki beberapa jenis dokumen yang disesuaikan kebutuhan perjalanan wisata.

Berikut merupakan jenis dokumen perjalanan yang diperlukan bagi wisatawan yang akan berkunjung ke luar negeri.

A. PASSPORT

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor pada umumnya berlaku secara universal, artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas bagi pemiliknya untuk memasuki seuatu negara. Dokumen tersebut berisikan data pribadi dari pemegang paspor  yang menyangkut :

-          Nama lengkap.

-          Tempat dan tanggal lahir.

-          Tanda khusus pemegang paspor.

-          Kebangsaan.

-          Agama.

-          Photo.

-         Masa berlaku paspor yang disahkan oleh pejabat imigrasi.

Adapun jenis passport adalah sebagai berikut :

  1. Paspor Biasa

Untuk paspor biasa berwarna hijau, jenis ini adalah yang paling umum dimiliki masyarakat. Paspor ini dapat kamu pakai untuk melakukan perjalanan wisata ke negara lain. Masa berlaku dari dokumen perjalanan wisatake luar negeri ini hanya lima tahun, dan dapat diperpanjang di kantor imigrasi baik datang sendiri atau melalui online.

  1. E-Paspor

E-paspor tentunya menawarkan lebih banyak kenyamanan dibandingkan paspor biasa. Penggunaan E-paspor sudah banyak digunakan oleh negara-negara maju dikarenakan memiliki data biometrik yang lebih lengkap dan akurat, dokumen perjalanan ke luar negeri ini lebih mudah dipindai saat kamu melakukan kunjungan ke negara lain. Bahkan, proses verifikasi dari e-paspor lebih cepat karena tidak melalui cara manual dan paspor ini juga sudah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO). Selain itu juga pengajuan visa jadi lebih mudah oleh karena beberapa negara juga memberikan bebas visa bagi mereka yang memiliki e-paspor.

  1. Paspor Dinas

Paspor diperuntukkan bagi pegawai pemerintahan yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor ini memiliki warna biru, dan biasanya dibutuhkan lampiran yang cukup banyak untuk bisa memperoleh jenis dokumen perjalanan ini. Beberapa dokumen yang harus disertakan adalah surat izin resmi dari atasan, surat bukti kelulusan beasiswa, dan seterusnya.

  1. Paspor Diplomatik

Paspor ini dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan diplomatik. Paspor ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Luar Negeri sehingga hal tersebut yang  menjadi pembeda antara paspor dinas dan diplomatik.

B. Visa

Visa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara atau perwakilannya sebagai tanda diperkenankannya seseorang dari negara lain memasuki wilayah negara tertentu. Fungsi utama dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa pemegang Visa dari suatu negara telah diperkenankan tinggal untuk keperluan tertentu di negara tersebut.

Visa merupakan catatan dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya yang menetapkan bahwa pemegang paspor dan Visa telah diberikan jaminan untuk memasuki suatu negara pemberi Visa. Wujud dari Visa dapat berupa stempel atau stiker yang dibubuhkan pada paspor yang diberikan oleh pejabat kedutaan/perwakilan negara yang akan dikunjungi. Dalam visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Nomor dan tanggal pengeluaran.
  2. Jenis visa yang diberikan.
  3. Masa berlaku visa.
  4. Berapa kali visa tersebut bias digunakan.

Jenis-jenis Visa

  1. Visa Kunjungan Wisata/Visa Turis

Visa ini adalah Visa yang diberikan kepada seseorang untuk diperkenankan masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan kunjungan pribadi. Masa berlaku dan syarat mengajukan visa ini berbeda-beda berdasarkan negara tujuan Visa kunjungan biasanya diberikan untuk selama tidak lebih dari 3 bulan. Visa wisata terdiri dari Single Entry Visa dan Multiple Entry Visa. Single Entry Visa adalah visa untuk satu kali masuk ke suatu wilayah negara. Sedangkan Multiple Entry Visa adalah visa yang dapat digunakan berkali-kali untuk memasuki satu wilayah negara. Untuk WNA yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan untuk wisata baik perorangan maupun group, masa berlakunya visa adalah 30 (tiga puluh) hari dapat diperpanjang selama 15 (lima belas) hari.

  1. Visa Kunjungan Keluarga

Visa kunjungan keluarga adalah jenis visa bagi yang ingin mengunjungi keluarga kamu di suatu negara. Jenis visa satu ini berlaku hingga 90 hari atau 3 bulan. Untuk jenis visa ini  melampirkan surat undangan dari keluarga di negara tujuan dan surat pernyataan bahwa terdapat keluarga penjamin selama berada di negara tersebut.

  1. Visa Transit

Visa transit berlaku bagi yang melakukan transit di suatu negara sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuanmu. Visa ini dikenal dengan istilah Transit With Out Visa (TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang sangat singkat, paling lambat 5 ( lima) hari. Terdapat 2 jenis yang pertama adalah Airport Transit Visa yang berarti pemegang jenis visa ini dilarang meninggalkan area bandara. Sementara, jenis yang kedua yaitu Visa Transit memperbolehkan si pemegang visa untuk ke luar bandara dan menikmati perjalanan di negara transit selama maksimal 5 hari.

  1. Visa on Arrival

Berbeda dengan jenis visa lainnya, visa ini merupakan jenis visa yang dibuat saat tiba di negara tujuan  dapat dibuat di bandara atau pelabuhan tempat kedatangan kita dan jenis visa ini hanya berlaku di negara-negara tertentu saja.

  1. Visa Kerja

Visa ini diperuntukkan bagi yang akan menjadi karyawan di suatu perusahaan di luar negeri. Jenis visa ini terbagi menjadi beberapa sesuai lamanya kontrak kerja, yaitu visa kerja sementara, semi-permanen, atau permanen. Visa ini hanya dapat diperpanjang di negara asal dengan mengajukan ulang pembuatannya.

  1. Visa Kunjungan Bisnis

Visa kunjungan bisnis diperuntukkan bagi yang akan melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri, baik mengunjungi pameran, rapat dengan klien, seminar, atau mengunjungi kantor pusat/cabang di negara lain dengan masa berlaku 6 bulan.

  1. Visa Bisnis

Visa bisnis merupakan jenis visa yang berbeda dengan visa kunjungan bisnis. Visa kunjungan bisnis diperuntukkan bagi pebisnis yang akan pergi ke luar negeri dalam jangka waktu yang pendek, sementara visa bisnis diperuntukkan bagi pebisnis yang akan menetap cukup lama di negara tujuan. Visa ini cocok untuk pebisnis yang ingin membuka bisnis di suatu negara dan butuh waktu tinggal yang lama untuk mengurus keperluan pendirian perusahaan. Jenis visa satu ini bisa diperpanjang untuk pebisnis yang ingin tinggal permanen di suatu negara.

  1. Visa Diplomatik

Visa diplomatik dikhususkan bagi para diplomat yang akan melakukan perjalanan bisnis yang bersifat diplomatik ke suatu negara. Suatu instansi negara yang memerlukan visa ini akan mengurusnya agar perwakilannya dapat mengunjungi suatu negara selama waktu yang telah ditentukan.

  1. Visa Khusus Pegawai Internasional

Visa ini merupakan jenis visa yang diperuntukkan bagi seseorang yang bekerja di badan atau instansi internasional atau merupakan perwakilan suatu negara untuk sebuah perusahaan internasional.

  1. Visa Belajar

Visa satu ini dikhususkan bagi siswa/mahasiswa yang menempuh studi di luar negeri. Pembuatan visa ini cukup mudah asalkan kita sudah mengantongi surat izin bersekolah dari instansi pendidikan yang dituju. Visa ini akan berlaku selama masa pendidikan termasuk libur sekolah.

  1. Visa Pertukaran Pelajar

Visa pertukaran pelajar ini juga dikhususkan bagi siswa/mahasiswa yang hendak melakukan pertukaran pelajar. Pembuatan jenis visa ini biasanya dibantu oleh lembaga yang mengadakan program pertukaran pelajar.

  1. Exit Visa

Jenis visa satu ini diperuntukkan bagi seorang warga negara asing yang harus keluar dari suatu negara karena dipenjara atau ditahan. Alasan lainnya adalah apabila seorang warga negara ingin meninggalkan negaranya sendiri menuju negara lain. Jenis visa ini juga sebagai suatu pernyataan bahwa warga negara tersebut tidak diperbolehkan kembali lagi ke negara asalnya.

C. Exit Permit

Exit permit merupakan dokumen perjalanan dalam bentuk lembaran kertas yang berisi stempel resmi dari kantor imigrasi. Lampiran itu pun kemudian ditempel pada paspor sebagai bukti bahwa kamu sudah memasuki atau keluar dari wilayah negara tertentu. Masa berlaku dari dokumen penting ini rata-rata tiga bulan, tetapi bisa jadi lebih panjang tergantung pada jenis visa yang diperoleh.

D. Re-Entry Permit

Dokumen perjalanan ini biasanya diurus oleh mereka yang sudah mendapat izin tinggal dalam kurun waktu tertentu di suatu negara. Orang asing dapat kembali memasuki wilayah negara yang menjadi tempat tinggal barunya dengan mengajukan re-entry permit. Jenis dokumen perjalanan ini harus diurus sebelum keberangkatan orang tersebut ke negara asalnya.

E. Surat Keterangan Fiskal

Fiskal merupakan surat keterangan yang menunjukkan pembayaran pajak dari  warga negara sesuai peraturan yang berlaku salah. Bagi WNI bisa ditujunkkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai bukti bebas fiskal luar negeri kepada pihak otoritas bandara atau imigrasi.

F. Sertifikat Kesehatan

Sertifikat kesehatan atau yang lebih dikenal dengan kartu sehat, merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan, yang dapat dipakai saat seseorang melakukan perjalanan ke negara lain. Menurut istilah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kartu sehat disebut yellow card. Pengurusan kartu ini didasarkan pada Undang-Undang Kesehatan Internasional yang diberlakukan oleh WHO. Fungsinya adalah untuk membuktikan bahwa negara tempat kamu berasal sudah terbebas dari penyakit meningitis atau beberapa kasus penyakit menular seperti kolera, cacar air, dan lain sebagainya.

G. Asuransi Perjalanan

Asuransi perjalanan merupakan salah satu Dokumen perjalanan wisata yang penting untuk dibawa ketika bepergian ke luar negeri. Jenis asuransi ini biasanya hanya bersifat jangka pendek atau paling lama enam bulan. Beberapa vendor asuransi perjalanan biasanya akan memberi jaminan untuk beberapa kasus seperti keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, atau bahkan kecelakaan saat bepergian.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar