Menurut Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.85/HK.501/MKP/2010 Bab 1 Pasal 1 dalam ketentuan umum diberikan pengertian dengan batasannya, yaitu :
- Usaha Jasa Perjalanan Wisata yang selanjutnya disebut usaha pariwisata adalah penyelenggaraan biro perjalanan wisata dan agen perjalanan wisata.
- Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan atau jasa pelayanan dan penyelengaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
- Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana seperti : pemesanan tiket, akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
Bentuk perjalanan wisata
- Individual Inclusive Tour (IIT)
- Group Inclusive Tour (GIT)
A. BIRO PERJALANAN WISATA
BPW menurut UU No.9 Tahun 1990 Pasal 12 didefinisikan sebagai usaha penyedia jasa perencanaan dan / atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata. BPW bertugas untuk memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia wisata pada umumnya dan perljalanan wisata khususnya. Struktur organisasi yang digunakan oleh kebanyakan perusahaan Biro Perjalanan Wisata tergantung kepada kebijakan perusahaan tersebut. Departemen-Departemen Di Biro Perjalanan Wisata (Bpw) Dan Agen Perjalanan (Ap) terdiri atas :
- Departemen Tour dan Transportasi
- Departemen Ticketing dan Dokumen
- Departemen Sales dan Marketing
- Departemen Penyelenggaraan MICE (Meeting Incentive Conference Exhibition)
- Departemen Keuangan
- Departemen Personalia dan Umum
Ruang Lingkung Biro Perjalanan Wisata
Ruang lingkupnya kegiatan usahanya adalah:
- Membuat, menjual dan menyelenggarakan paket wisata.
- Mengurus jasa angkutan perorangan atau kelompok yang di urusnya.
- Melayani pemesanan akomodasi, restaurant dan sarana wisata lainnya.
- Mengurus dokumen perjalanan
- Menyelenggarakan panduan perjalanan perjalanan wisata.
- Melayani penyelenggaraan konvensi.
Fungsi Biro Perjalanan Umum di bedakan dua fungsi yaitu:
- Fungsi Umum memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.
- Fungsi khususnya.
- Biro perjalanan sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia bertindak di antara wisatawan dan industri wisata.
- Biro perjalanan sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri.
- Biro perjalanan sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha ia aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkansebagai dagangannya.
B. AGEN PERJALANAN WISATA
Menurut UU No.9 Tahun 1990 Pasal 12 APW adalah usaha yang menyelenggarakan perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa. Keduanya sama-sama berada di bawah naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. APW hanya mendapatkan izin untuk bertindak sebagai retailer atau pengecer dari beragam produk layanan (jasa) wisata sesuai dengan keagenan yang ditunjuk atau dimandatkan.
Ruang Lingkup Agen Perjalanan
- Menjadi perantara pemesanan pemesanan tiket
- Mengurus dokumen perjalanan
- Menjadi perantara pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata dll
- Menjual paket wisata yang di buat oleh biro perjalanan umum
Fungsi Agen Perjalanan sebagai Perantara
Di daerah asal wisatawan
- Melengkapai informasi bagi wisatawan
- Memberikan advice bagi calon wisatawan
- Menyediakan tiket
Di Daerah Tujuan
- Memberi informasi bagi wisatawan.
- Membantu reservasi
- Menyediakan transportasi
- Mengatur perencanaan
- Menjual dan memesan tiket
Tidak ada komentar:
Posting Komentar