Senin, 02 Oktober 2023

LIMBAH (Bagian 1)

Apa yang terbersit ketika membaca mengenai istilah "limbah"? lalu apa bedanya dengan istilah "polusi" atau "pencemaran" ?

Pengertian Limbah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 /1999 Jo. PP No. 85/1999 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, didefinisikan bahwa Limbah sebagai sisa/buangan dari suatu usaha dan/atau kegiatan manusia. Jadi dipastikan bahwa hampir semua kegiatan manusia akan menghasilkan limbah dan seringkali dibuang ke lingkungan. Adapun contoh limbah dapat diantaranya radiasi dari penggunaan teknologi, plastik bekas, air bekas cucian piring, air bekas cucian beras,  termasuk juga hasil dari proses defekasi makhluk hidup serta masih banyak lagi. Nah dari contoh yang dikemukakan di atas tentunya limbah tidak selalu berdampak negatif misalnya saja air bekas cucian beras yang dapat dimanfaatkan untuk menyiram tanaman, atau plastik bekas yang diolah menjadi benda layak jual. Tetapi limbah dapat menimbulkan dampak negatif apabila jumlah atau konsentrasinya telah melebihi baku mutu.

Adapun yang dimaksudkan dengan baku mutu sesuai dengan UURI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat didefinisikan bahwa Baku Mutu Lingkungan merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dapat disimpulkan bahwa baku mutu lingkungan adalah ambang batas/batas kadar maksimum suatu zat atau komponen yang diperbolehkan di lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif, sebagai contoh yaitu keberadaan tembaga yang diperbolehkan dalam air yang dipergunakan untuk minum adalah maksimal sebesar 2 mg/liter air diatas ukuran tersebut maka air tersebut dinyatakan tidak sehat atau tidak layak minum.

Pengelompokan & Jenis Limbah

Pada gambar di atas diperoleh informasi bahwa pengelompokan limbah didasarkan pada 3 (tiga) jenis pengelompokan yaitu berdasarkan jenis senyawa, wujud, dan sumbernya.

1. Berdasarkan Jenis Senyawa
  1. Limbah Organik merupakan limbah yang mengandung unsur karbon (C) yaitu yang bersumber dari makhluk hidup. Limbah organik yang berasal dari makhluk hidup mudah membusuk dikarenakan unsur karbon (C) dalam bentuk karbohidrat dengan bentuk rantai kimia yang relatif sederhana sehingga mudah untuk diuraikan oleh mikroorganisme untuk dijadikan sebagai sumber nutrisi. Limbah organik dapat dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai kompos yang digunakan untuk penyubur tanaman.
  2. Limbah Anorganik merupakan limbah yang TIDAK memiliki unsur karbon (C) seperti halnya limbah logam bekas dan laiinya, tetapi pada kondisi tertentu ada beberapa jenis limbah yang berasal dari makhluk hidup (bersifat organik) tetapi sangat sulit untuk diuraikan hal tersebut dikarenakan bahan tersebut merupakan bahan organik tetapi sudah banyak bercampur dengan bahan kimia lainnya, contoh karet ban mobil, plastik, kain, dan lain sebagainya.
2. Berdasarkan Wujudnya

1. Limbah Cair
  • Limbah cair domestik (domestic wastewater) yang merupakan limbah cair hasil buangan dari rumah tangga dengan contoh air detergen sisa cucian, air bekas cucian beras, dll.
  • Limbah cair industri (industrial wastewater) yang merupakan limbah hasil buangan industri dengan contoh air sisa cucian tekstil, air cucian industri pangan, dll
  • Rembesan & Luapan (infiltration & inflow) misalnya contoh limbah dari pipa buangan yang rusak atau air sisa dari AC ataupun dari air buangan talang atap, dll
  • Air hujan (storm water) misalnya aliran air hujan di atas permukaan tanah, air banjir, dll

 2. Limbah Padat

  • Sampah Organik mudah membusuk (garbage) contohnya sisa makanan, sampah sayuran, dll
  • Sampah Anorganik  & organik tidak membusuk (rubbish) contohya plastik bekas, kaca pecah, dll
  • Sampah Abu (ashes) contohnya abu hasil pembakaran
  • Sampah Bangkai binatang (dead animal) contohnya bangkai tikus di jalan raya, dll
  • Sampah Sapuan (street sweeping) contohnya sampah jalanan baik daun kering, kertas, dll
  • Sampah Industri (industrial waste) contohnya sampah drum, besi bekas, dll

3. Limbah Gas
  • Limbah unsur/senyawa di udara contohnya karbon dioksida (CO2), Sulfat (SO4), dll
  • Limbah materi partikulat contohnya debu, serbuk sari, dll
3. Berdasarkan sumbernya
  • Limbah Domestik (hasil proses rumah tangga) contoh urin, sampah sisa makanan, air cucian beras dll
  • Limbah Industri (hasil proses industri) contoh limbah pewarna tekstil, drum bekas, gas beracun, dll
  • Limbah Pertanian (hasil proses pertanian) contohnya pestisida, pupuk berlebih, dll
  • Limbah Pertambangan (hasil proses pertambangan contohnya sisa logam, batuan, dll
4. Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun)

Berdasarkan PP RI No. 18/1999 Jo No. 85/1999  tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bahwa B3 merupakan sisa suatu kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dikarenakan sifat atau konsentrasinya baik secara langsung maupun tidak langsung merusak lingkungan hidup, kesehatan maupun manusia.

Sifat Limbah B3

  1. Mudah Meledak (Explosive)
  2. Pengoksidasi (Oxidizing)
  3. Amat Sangat Mudah Terbakar (Extremely Flammable)
  4. Sangat Mudah Terbakar (Highly Flammable)
  5. Mudah Terbakar (Flammable)
  6. Amat Sangat Beracun (Extremely Toxic)
  7. Sangat Beracun (Highly Toxic)
  8. Beracun (Moderately Toxic)
  9. Berbahaya (Harmful)
  10. Korosif (Corrosive)
  11. Mengiritasi (Irritant)
  12. Berbahaya Bagi Lingkungan (Dangerous to the environment)
  13. Menyebabkan Kanker (Carcinogenic)
  14. Menyebabkan cacat janin (Teratogenic)
  15. Menyebabkan mutasi gen (Mutagenic)